Lagi, Tersangka Curat Bongkar Rumah Mendekam di Sel 

Hukum | Senin, 02 September 2019 - 09:43 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Polsek Tampan kembali menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah. Pelaku berinisial YI diamankan di Jalan Raya Kubang, Gang Saudara, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan.

Dasar penangkapan berdasar LP/831/VIII/2019/Polsek Tampan, 28 Agustus 2019, atas nama Zulbaidah. Laporan masuk ke Polsek Tampan pukul 13.00 WIB. Pelapor ditemani RW Darwinsyih. Sementara kejadian pukul 02.00 WIB dinihari.


Pascamendapat laporan, Piket Reskrim II Aiptu Heri Susanto bersama Tim Opsnal olah TKP. Guna dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Koko F Sinuraya. Pelaku pun berhasil diamankan pukul 18.00 WIB di hari itu juga dan dibawa ke rumah tahanan Polsek Tampan untuk diinterogasi.

Berdasar keterangan Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan kepada Riau Pos, pelaku diamankan karena di depan rumahnya terdapat karung goni ukuran 10 kg yang dicurigai hasil curian dari korban Zulbaidah. “Ternyata dugaan itu benar. Tersangka mengakui perbuatannya,” sebutnya, Ahad (1/9).

Bahkan tak hanya itu, tersangka pun mengakui telah mengambil barang-barang korban lainnya. Sehingga korban mengalami kerugian satu unit ponsel Vivo seharga Rp1,7 juta, satu unit ponsel Samsung Galaxy J4 seharga Rp1,5 juta, satu unit Samsung senter Rp200 ribu dan satu karung beras seberat 10 kg seharga Rp140 ribu.

Namun pada saat diamankan, barang bukti yang tersisa satu unit ponse Vivo, satu Samsung senter dan satu karung beras. Selebihnya satu pisau sebagai alat bantu untuk merusak pintu rumah dan satu kunci T yang digunakan untuk curanmor.

Usut punya usut, tersangka YI telah melakukan curanmor di beberapa tempat. Akibatnya kini ia tidur di dalam tahanan untuk proses hukum.

“TKP curanmor semuanya pada Agustus 2019. Pertama, ranmor Satria FU, TKP di Jalan Delima Tampan. Kedua, ranmor Vixion, TKP di Perum Citra Kencana Tampan. Ketiga, ranmor Honda Beat, TKP di Simpang Puri Kualu Tampan. Keempat ranmor Jupiter, TKP di Perum Tampan Permai dan ranmor Force One, TKP di Garuda Sakti Tampan,” terangnya.

Atas perbuatannya itu tersangka YI dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke. 3e, 5e. KUHPidana. 

Sebelumnya Polsek Tampan pun telah mengamankan tiga tersangka bobol rumah, kos, maupun toko. Pada 12 Agustus tersangka Imam T (26) diringkus karena bobol Toko Pakaian Merah Putih di Jalan Soebrantas.

Selanjutnya pada 20 Agustus diamankan tersangka B. Karena lakukan pembobolan rumah, curanmor serta jambret. Kemudian, 27 Agustus teman dari Bogel yaitu tersangka Ayeb pun berhasil diamankan. Terakhir tersangka YI karena melakukan bobol rumah dan curanmor.(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook